Pro-Kontra Gus Dur; Halalkah Darah Gus Dur?

Sumber : Era Muslim.com

Assalamualaikum Pa Ustadz

Banyaknya informasi tentang gusdur yang pro si laknat zionis israel membuat saya gerah. bagaimana pendapat ustadz tentang sosok seperti gusdur? Halalkah darah dia? Seseorang yang bagaimanakah yang halal darahnya?

Demikian Pa Ustadz pertanyaan saya, atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan terimkasih.

Wassalamualaikum

RAD

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang muslim itu tidak boleh ditumpahkan darahnya dalam arti tidak boleh dibunuh. Jaminan ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW 14 abad yang lampau ketika beliau berkhutbah dalam kesempatan haji perpisahan.

Salah satu kutipannya adalah:

Wahai manusia! Dengarkanlah nasihatku baik-baik, karena barangkali aku tidak dapat lagi bertemu muka dengan kamu semua di tempat ini. Tahukah kamu semua, hari apakah ini?

Inilah Hari Nahr, hari kurban yang suci.Tahukah kamu bulan apakah ini? Inilah bulan suci. Tahukah kalian tempat apakah ini? Inilah kota yang suci. Karena itu, aku permaklumkan kepada kalian semua bahwa darah dan nyawa kalian, harta benda kalian dan kehormatan yang satu terhadap yang lainnya haram atas kalian sampai kalian bertemu dengan Tuhanmu kelak.

Semua harus kalian sucikan sebagaimana sucinya hari ini, sebagaimana sucinya bulan ini, dan sebagaimana sucinya kota ini. Hendaklah berita ini disampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir di tempat ini oleh kamu sekalian! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!

Selain itu Allah SWT di dalam Al-Quran juga mengharamkan kita membunuh nyawa manusia kecuali dengan jalan yang hak:

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS. Al-An’am 151)

Keharaman membunuh nyawa manusia sangat ditegaskan di dalam Al-Quran. Sampai-sampai Al-Quran mengatakan bahwa membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS. Al-Maidah: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa amat besar dosa membunuh nyawa manusia tanpa hak. Dan bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara serta menjamin nyawa manusia secara aturan syariah. Dan nyawa ini bukan hanya terbatas nyawa seorang muslim, bahkan termasuk nyawa seorang kafir dzmimmi sekalipun juga harus dijamin dan dijaga.

Adalah Rasulullah SAW menyebutkan 14 abad yang lalu tentang bagaimana nyawa seorang kafir zdimmi yang wajib dijamin keselamatannya oleh umat Islam. Beliau bersabda:

“Siapa yang menzalimi seorang mu’ahid (ahlu zimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR Abu Daud).

Apakah Gusdur Kafir?

Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah dasar dari mengatakan seorang Gusdur itu kafir? Dan kalau memang dituduh kafir, termasuk kelompok kafir yang mana? Kafir harbi atau kafir dzimmi?

Mungkin ada banyak kalangan yang agak kurang simpati dengan sepak terjang seorang Gusdur. Konon dirinya telah melakukan hal yang dianggap memusuhi atau setidaknya merugikan umat Islam. Sehingga menimbulkan kontra produktif bagi dirinya.

Situs ini sudah cukup sering mengungkapkan semua hal yang terkait dengan tokoh yang paling kontroversial ini. Sehingga kami tidak perlu lagi mengungkapnya lagi.

Tetapi,

Sebagai muslim, kita tetap terikat dengan hukum Islam yang telah mengatur urusan halal dan haramnya darah seseorang. Dalam syariat Islam, untuk menghalalkan darah seorang yang secara zhahihrnya muslim, perlu diperhatikan beberapa hal:

Pertama, syariat Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, kecuali setelah semua bukti tidak terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan aqidah Islam yang paling asasi.

Urusan beda pendapat dalam masalah furu’iyah tentu tidak akan sampai kepada wilayah akidah yang asasi. Maka yang harus dipastikan adalah kekufuran itu berlandaskan penyelewengan akidah.

Kedua, yang berhak untuk menjatuhkan vonis kafir itu hanyalah sebuah lembaga peradilan yang resmi dan sah serta diakui oleh negara. Atau dalam kata lain, harus merupakan keputusan resmi negara.

Lembaga swasta dan sejenisnya tidak dibenarkan mengeluarkan vonis kafir yang terkait dengan masalah status keIslaman. Mungkin sekedar menyampaikan informasi tentang kemungkinan kekafiran bisa tetap dilakukan, tetapi kata akhir atau vonis sah harus lewat lembaga yang formal dan sah.

Ketiga, sebelum vonis kafir itu dijatuhkan, wajib ada semacam pengadilan untuk dilakukan pengecekan langsung kepada yang bersangkutan. Kepada yang bersangkutan harus dipastikan kebenaran informasi atas apa yang telah diperbuatnya terkait dengan hal-hal yang menyebabkannya keluar dari agama Islam.

Keempat, harus ada saksi ahli yang benar-benar mengetahui secara mendalam tentang ilmu tauhid dengan segala kisi-kisinya. Agar pengadilan itu tidak berat sebelah atau timpang. Agar jangan sampai kita menjatuhkan vonis bukan karena sekedar hawa nafsu, tetapi berdasarkan manhaj aqidah ahli sunah wal jamaah yang benar.

Kelima, kalau semua bukti, pernyataan dan juga para saksi ahli telah berada dalam satu garis yang sama, terbukti bahwa si terdakwa itu memang telah melanggar ketentuan syariah, maka pihak penguasa akan memberikan kesempatan kepada si terdakwa untuk bertobat dari kesesatannya.

Biasanya waktu yang diberikan tiga hari, walau pun hakim berhak untuk menetapkan jumlah waktu yang sekiranya sesuai dengan keadaan. Bila dalam kurun waktu itu, si terdakwa tetap pada jalur

& Komentar

  1. saya bingung dengan Gus Dur…
    :(

    - – -
    Making my way downtown. Walking fast. Faces pass. And I’m home bound…

  2. ustadznya aja yang kurang pinter alias ngerti agamnya masih secuil udah berani nafsirinya jauh sekalii ya gitulah pks . saya kasihan sama ustadzini .. ibarat bangkai sang ustadz ini ngak tau malah nyasar jawabanya ..

  3. saya yakin pak ustadz bingung mau jawabnya apa???
    di satu sisi dia harus menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan hukum syar’i dan harus didasari dalil-dali yang jelas, disisi lain dia memang negative tingkhing sama gus dur…beberapa komentar tentang Gus Dur di era Muslim.com mendoakan gus dur agar mendapatkan pencerahan dari allah seolah2 Gus Dur memang kafir….namun saya pikir, seharusnya pak ustadz ini yang seharusnya mendapatkan pencerahan…..


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar