Setelah dipecatnya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dari jabatannya oleh Ketua Dewan Syuro PKB Gus Dur, Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemecatan tersebut dilakukan Gus Dur karena adanya upaya Muhaimin untuk melengserkan Gus Dur, Gus Dur sudah tidak percaya lagi kepada Muhaimin dan Muhaimin membantu SBY untuk melengserkannya. Tuduhan tersebut bagi saya cenderung benar, kalau kita mengamati pernyataan Gus Dur dan Muhaimin secara berantai maka akan mendapatkan asumsi bahwa tuduhan tersebut cenderung benar, Muhaimin pernah menyatakan bahwa PKB seharusnya bisa keluar dari kultus individu terhadap Gus Dur, Gus Dur terlalu lama mengendalikan secara penuh perjalanan politik PKB dan saatnya Gus Dur memberikan kesempatan bagi kader yang lain, mengingat bahwa Muhaimin saat ini berada di kursi DPR sebagai wakil ketua dan Lukman Edy sebagai Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal (Meneg PDT) di Kabinet Indonesia Bersatu. Ditambah lagi usai putusan pengadilan, Gus Dur menyatakan bahwa putusan hakim dikarenakan ada intervensi dari “Istana”, intervensi tersebut dilakukan oleh SBY melalui kaki tangannya, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. maklum, ini analisa orang awam. kalau salah dapat 1 pahala & kalau benar dapat 2 pahala (Ijtihad).
Pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan Muhaiman, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan Muhaimin tidak sah karena melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) DPP PKB, isi pasal tersebut adalah pemberhentian pengurus PKB dilakukan apabila yang bersangkutan tidak aktif selama 6 bulan, melanggar AD/ART, masuk ke partai lain. Menurut hakim Muhaimin sangat aktif dalam partai, tidak melanggar AD/ART dan tidak masuk ke partai lain. dalam pasal 22 (c) disebutkan bahwa yang melanggar AD/ART akan ditegur maksimal 3 kali, setelah itu harus diberhentikan. Akan tetapi menurut hakim selama ini tidak pernah ada teguran terlebih dahulu pada Muhaimin. Duhh…apa bener begitu
Tapi, yang lebih mengkhawatirkan adalah setelah pengadilan memberikan keputusan untuk masalah ini, ternyata konflik tersebut masih terus berlanjut dengan narasi berikutnya. PKB versi Gus Dur mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sedangkan Muhaimin bertindak cepat untuk menyerahkan segala kebutuhan administratif ke Depkumham untuk menjadi peserta di pemilu 2009.
Kekhawatiran tersebut dikarenakan, proses hukum yang harus dijalani PKB masih panjang. tentu ini akan menghambat dinamika politik PKB untuk berproses di event 2009 nanti. Sudah berbagai konflik yang sudah dihadapi (PKNU;Choirul Anam, Alwi Shihab, Matori Abdul Jalil dll). Semoga Konflik ini cepat usai dan tidak akan ada konflik lagi dimasa yang akan datang, sebab kalau itu terjadi maka benar-benar akan terjadi apa yang di asumsikan Gus Dur; PKB adalah partai terbesar di Indonesia, sayangnya kebesaran itu Bungkam.
& Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar














das
gusdur maju terus pantang mundur merdeka