Pasca Insiden Monas beberapa waktu lalu, telah terjadi protes keras di beberapa daerah yang mengutuk aksi penyerangan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKKBB). protes tersebut dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan, mereka menuntut pemerintah untuk membubarkan FPI. Media Massa juga mulai ramai memperbincangkan tentang insiden di monas tersebut dan tentang perlu / tidak pembubaran FPI. lebih luas lagi, pembicaraan publik tidak hanya berkutat pada FPI dan Insiden Monas, akan tetapi juga mengarah pada polemik tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Yang patut disayangkan adalah,
- Kenapa pemerintah baru bertindak untuk membuat keputusan tentang Ahmadiyah (meskipun MUI sudah bertindak lebih awal dengan fatwanya) ???. Padahal keputusan pemerintah sangat dinantikan oleh publik dan sangat menentukan bagi kelangsungan keyakinan warga Ahmadiyah, kelambatan pemerintah tersebut mengakibatkan warga Ahmadiyah mengalami berbagai tindakan kekerasan, mulai dari pembakaran rumah ibadah, tempat tinggal, fasilitas pendidikan, pengusiran, penyerangan dll.
- Kenapa pemerintah baru melek dengan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh FPI? padahal sudah berkali-kali FPI melakukan aksi anarkis tersebut.
Terlebih lagi, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008, sore tadi. SKB tersebut mencerminkan bahwa pemerintah ambigu terhadap keputusannya. isi SKB itu adalah :
- Melarang Ahmadiyah untuk menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. Selama Ahmadiyah mengaku beragama Islam, Ahmadiyah dilarang untuk melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari agama Islam.
- Memerintahkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
- Memerintahkan Pemda untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan SKB ini.
Poin pertama dari SKB tersebut, pemerintah telah melarang Ahmadiyah untuk melanjutkan aktivitasnya dan mengusahakan dukungan umum, ini berarti Ahmadiyah dilarang mendakwahkan agamanya dan sama halnya pemerintah membubarkan Ahmadiyah, karena melarang untuk melanjutkan aktivitasnya. Akan tetapi, pemerintah berkilah bahwa Ahmadiyah tidak dibuabarkan, hanya dilarang aktivitasnya dan dakwahnya, apa bedanya??? pemahaman saya dari pernyataan pemerintah tersebut adalah pemerintah telah ambigu untuk membubarkan Ahmadiyah dan Ambigu untuk membiarkan Ahmadiyah melanjutkan aktivitasnya.
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar













