Kegagalan G 30 S PKI memunculkan dualisme kepemimpinan antara presiden Soekarno dan Soeharto yang telah memperoleh mandat melalui Supersemar. Akan tetapi, hanya MPRS yang memiliki kekuasaan untuk mengukuhkan dan memperluas kekuasaannya. Pada saat-saat seperti ini, peranan NU di perlemen semakin penting dalam pengalihan kekuasaan yang legal dari Soekarno ke Soeharto. Peranan demikian lebih banyak dimainkan oleh tokoh mudanya yang sangat militan dan telah mendominasi kiprah politik NU. Sementara tokoh tua masih berkolaborasi dengan Soekarno. Ahmad Sjaihu, salah seorang tokoh NU yang menjadi juru bicara di DPR-GR menyetujui pembersihan keanggotaan DPR-GR dari kelompok kiri kemudian digantikan dengan anggota DPR-GR dukungan Angkatan Darat.[1]
Segera setelah itu, sebagai juru bicara NU, ia maminta MPRS untuk bersidang. Tokoh muda lainnya, Nurdin Lubis bersama-sama temannya membuat Resolusi di DPR-GR yang isinya, antara lain menyerukan MPRS untuk mengadakan sidang istimewa sehingga dapat memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatannya dan memilih/mengangkat pejabat presiden, menyelidiki peran Soekarno dalam kudeta yang gagal. Resolusi itu mendapat dukungan sepenuhnya dari wakil Rois Aam NU K.H. Bisri Syamsuri. Ia mengadakan konfernsi pers tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan ketua umum NU Idham Kholid. Inisiatif dari Nuddin Lubis ini menandai adanya pembalikan sikap besar-besaran dari kalangan NU karena usulan Lubis sesungguhnya tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR-GR dari NU. Langkah yang demikian itu setelah adanya saling pengertian dan dukungan Angkatan Bersenjata.[2]
Dengan dilantiknya Jendral Soeharto menjadi Presiden dalam Sidang MPRS bulan Maret 1968, kekuatan politik utama di pentas nasional tinggal ABRI seorang diri. Sedangkan parpol sendiri masih belum dapat berkembang setelah dilumpuhkan oleh rezim Demokrasi Terpimpin. Untuk selanjutnya rezim yang berkuasa melakukan pencarian format politik baru sebagai kebutuhan untuk merombak struktur politik dan untuk menyokong stabilitasi dan pembentukan format pembangunan ekonomi yang dicanangkan.[3]
Dalam periode awal konsoilidasi pemerintahan Orde Baru timbul Optimisme di kalanganan Islam pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya akan kehidupan demokrasi karena romantisme perjuangan membungkam Orde Lama penuh dengan retorika demokrasi. Sejak itu hubungan Islam dengan negara bersifat antagonistik. Hubungan ini berlangsung sampai dengan masa penerapan asas tunggal, yang bermula pada pidato Presiden Soeharto di depan Sidang DPR. Ketegangan konseptual yang tercipta menjadi peiajaran berharap bagi semua pihak untuk saling memahami posisi masing-masing. Karena itulah, masa ini disebut masa resiprokal kritis. Setelah semua ormas dan orsospol mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, hubungan ini berubah menjadi akomodatif.[4]
Catatan Kaki:
1. Andree Feillard, NU vis-à-vis Negara; Mencari Isi, Bentuk dan Makna, (Yogyakarta: LKiS, 1999), hal xvii-xviii
2. Robert W Hernef dan Patricia Horvatich, Islam di Era Negara-Bangsa; Politik dan Kebangkitan Agama Muslim Asia Tenggara, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001), hal 176
3. Ibid, hal 198-199
4. Abdul Aziz Thaba. Islam dan NegaraDalam Orde Baru. Hal 240













