PERANAN NU TERHADAP MUNCULNYA REZIM ORDE BARU

Kegagalan G 30 S PKI memunculkan dualisme kepemimpinan antara presiden Soekarno dan Soeharto yang telah memperoleh mandat melalui Supersemar. Akan tetapi, hanya MPRS yang memiliki kekuasaan untuk mengukuhkan dan memperluas kekuasaannya. Pada saat-saat seperti ini, peranan NU di perlemen semakin penting dalam pengalihan kekuasaan yang legal dari Soekarno ke Soeharto. Peranan demikian lebih banyak dimainkan oleh tokoh mudanya yang sangat militan dan telah mendominasi kiprah politik NU. Sementara tokoh tua masih berkolaborasi dengan Soekarno. Ahmad Sjaihu, salah seorang tokoh NU yang menjadi juru bicara di DPR-GR menyetujui pembersihan keanggotaan DPR-GR dari kelompok kiri kemudian digantikan dengan anggota DPR-GR dukungan Angkatan Darat.[1]

Segera setelah itu, sebagai juru bicara NU, ia maminta MPRS untuk bersidang. Tokoh muda lainnya, Nurdin Lubis bersama-sama temannya membuat Resolusi di DPR-GR yang isinya, antara lain menyerukan MPRS untuk mengadakan sidang istimewa sehingga dapat memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatannya dan memilih/mengangkat pejabat presiden, menyelidiki peran Soekarno dalam kudeta yang gagal. Resolusi itu mendapat dukungan sepenuhnya dari wakil Rois Aam NU K.H. Bisri Syamsuri. Ia mengadakan konfernsi pers tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan ketua umum NU Idham Kholid. Inisiatif dari Nuddin Lubis ini menandai adanya pembalikan sikap besar-besaran dari kalangan NU karena usulan Lubis sesungguhnya tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR-GR dari NU. Langkah yang demikian itu setelah adanya saling pengertian dan dukungan Angkatan Bersenjata.[2]

Dengan dilantiknya Jendral Soeharto menjadi Presiden dalam Sidang MPRS bulan Maret 1968, kekuatan politik utama di pentas nasional tinggal ABRI seorang diri. Sedangkan parpol sendiri masih belum dapat berkembang setelah dilumpuhkan oleh rezim Demokrasi Terpimpin. Untuk selanjutnya rezim yang berkuasa melakukan pencarian format politik baru sebagai kebutuhan untuk merombak struktur politik dan untuk menyokong stabilitasi dan pembentukan format pembangunan ekonomi yang dicanangkan.[3]

Dalam periode awal konsoilidasi pemerintahan Orde Baru timbul Optimisme di kalanganan Islam pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya akan kehidupan demokrasi karena romantisme perjuangan membungkam Orde Lama penuh dengan retorika demokrasi. Sejak itu hubungan Islam dengan negara bersifat antagonistik. Hubungan ini berlangsung sampai dengan masa penerapan asas tunggal, yang bermula pada pidato Presiden Soeharto di depan Sidang DPR. Ketegangan konseptual yang tercipta menjadi peiajaran berharap bagi semua pihak untuk saling memahami posisi masing-masing. Karena itulah, masa ini disebut masa resiprokal kritis. Setelah semua ormas dan orsospol mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas, hubungan ini berubah menjadi akomodatif.[4]

Catatan Kaki:

1.      Andree Feillard, NU vis-à-vis Negara; Mencari Isi, Bentuk dan Makna, (Yogyakarta: LKiS, 1999), hal xvii-xviii

2.      Robert W Hernef dan Patricia Horvatich, Islam di Era Negara-Bangsa; Politik dan Kebangkitan Agama Muslim Asia Tenggara, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001), hal 176

3.      Ibid, hal 198-199

4.     Abdul Aziz Thaba. Islam dan NegaraDalam Orde Baru. Hal 240

Nomor Urut Parpol peserta pemilu 2009

Pada 9 Juli 2008, siang tadi. kpu menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2009. inilah nomor urut parpol yang siang tadi diliput langsung oleh stasun tv metro tv dan tv one.

1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

2. Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB)

3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

4. Partai Peduli Rakyat Nasional

5. Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

6. Partai Barisan Nasional

7. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Amanat Nasional (PAN)

10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)

11. Partai Kedaulatan

12. Partai Persatuan Daerah (PPD)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Pemuda Indonesia

15. Partai Nasionalisme Indonesia-Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)

16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

17. Partai Karya Perjuangan

18. Partai Matahari Bangsa

19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

20. Partai Demokrasi Kebangsaan

21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)

22. Partai Pelopor

23. Partai Golongan Karya (Golkar)

24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

25. Partai Damai Sejahtera (PDS)

26. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI)

27. Partai Bulan Bintang (PBB)

28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

29. Partai Bintang Reformasi (PBR)

30. Partai Patriot

31. Partai Demokrat

32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)

33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

Partai Politik Peserta Pemilu 2009

pada senin (7/7) KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual pada beberapa parpol yang terdaftar di depkumham. beberapa parpol yang berhak mengikuti kontestasi pemilu pada 2009 nanti adalah :

1. Partai Indonesia Sejahtera – Pimpinan: H. Budiyanto Darmastono
2. Partai Demokrasi Pembaruan – Pimpinan: H. ROY BB JANIS, SH, MH
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Patriot – Pimpinan : KRMH Japto S. Soerjosoemarno, SH

5. Partai Barisan Nasional

6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama – Pimpinan : Choirul Anam
9. Partai Kedaulatan – Pimpinan : M.A. Radja Gukguk
10. Partai Matahari Bangsa

11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan – Pimpinan : Eros Djarot
12. Partai Hati Nurani Rakyat – Pimpinan : Wiranto
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia – Pimpinan : DR. Daniel Hutapea
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru – Pimpinan : DR. Pipin Hanapiah, MBA
17. Partai Persatuan Daerah – Pimpinan : DR. Oesman Sapta
18. Partai Republik Nusantara
19. Partai Amanat Nasional (PAN) – Pimpinan : Sutrisno Bachir
20. Partai Bintang Reformasi (PBR) – Pimpinan : KH. Zainuddin MZ
21. Partai Bulan Bintang (PBB) – Pimpinan : Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra
22. Partai Damai Sejahtera (PDS) – Pimpinan : Dr. Ruyandi Hutasoit
23. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – Pimpinan : Ir. Pramono Anung
24. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
25. Partai Demokrat – Pimpinan : Prof. DR. Ryaas Rasyid
26. Partai Golongan Karya (Partai Golkar) – Pimpinan : Yusuf Kalla
27. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) – Pimpinan : HR. Hartono
28. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
29. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Pimpinan : HM Hidayat Nur Wahid
30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Pimpinan : Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
31. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme – Pimpinan : DM. Sukmawati Soekarnoputri
32. Partai Pelopor – Pimpinan : Rahmawati Soekarnoputri
33. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) – Pimpinan : H. Dimmy Haryanto
34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Pimpinan : Surya Dharma Ali

35. Partai Aceh

36. Partai Aceh Aman Sejahtera

37. Partai Bersatu Aceh

38. Partai Rakyat Aceh

39. Partai Suara Independen Rakyat Aceh

40. Partai Daulat Aceh

Terdapat 34 Parpol Nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Gus Dur & Gus Mus di Haul KH. Bisri Syansuri

Pada Tanggal 3 Juli 2008 saya mudik bersama kawan2 alumni lainnya ke Pondok Pesantren Mambaul Maarif Den Anyar-Jombang, ponpes tersebut menggelar dua hajatan besar yaitu Harlah (hari lahir) PP. Mambaul Maarif ke-92 dan Haul Pendiri PP. Mambaul Maarif KH. Bisri Syansuri ke-29. Haul tersebut dihadiri oleh beberapa ulama diantaranya KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), KH. Musthofa Bisri (Gus Mus), KH. Mutawakkil Alalloh (Ketua PWNU Jatim), KH. Muzakki dari Malang, KH. Azis Mayhuri (Mantan Ketua Rabithah Ma’had Islamiyah & Pengasuh PP. al-Aziziyah Denanyar Jombang), Cagub Jatim Achmady. Dalam acara tersebut, Gus Dur mewakili anggota keluarga Ponpes berkesempatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Gus Dur lebih banyak bercerita tentang al-Maghfurlah KH. Bisri Syansuri, Gus Dur mengenang Mbah Bisri sebagai sosok yang ahli tafsir dan hadits. Gus Dur juga mengenang KH. Wahab Hasbullah (Pendiri PP. Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang) sebagai ahli Ushul Fiqh. Dalam acara tersebut, Gus Mus juga berkesampatan memberikan Mauidloh Hasanah. dalam ceramahnya, Gus Mus sempat berbicara peran lembaga pesantren dalam dunia Pendidikan di Indonesia. Menurut Beliau, satu-satunya lembaga pendidikan di Indonesia adalah Pondok Pesantren, karena lembaga formal di Indonesia adalah lembaga pengajaran bukan lembaga pendidikan. Menurutnya, Pesantren tidak hanya mengajarkan tentang Ilmu Agama, melainkan juga ilmu umum. terlebih lagi, pesantren sangat menekankan pendidikan akhlak terhadap santri untuk diamalkan sehari-hari. Inilah Lembaga Pendidikan yang sebenarnya. Gus Mus juga sempat menyinggung tentang keterlibatan Gus Dur dalam dunia politik. Gus Mus menyatakan kagum pada salah satu novel yang ditulis oleh Gus Dur, sayangnya novel tersebut tidak sempat diselesaikan oleh Gus Dur. kata Gus Mus “seandainya Gus Dur tidak sibuk di politik, pasti novel tersebut dapat diselesaikan. karena dari ceritanya novel tersebut bisa saja mengalahkan karya besar Pramoedya Ananta Toer Tetralogi Pulau Buru“.

Ketua DPP PKB Ali Masykur Moesa & Cawagub Jatim Ali Maschan Moesa

Pasca pemberhentian Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum DPP PKB, kini jabatan tersebut digantikan oleh Ali Masykur Moesa yang terpilih pada MLB di Parung Bogor. Ali Masykur Moesa pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 1991-1994, pada tahun 1999 beliau menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI, sebelumnya pernah berprofesi sebagai presenter tv pada tahun 1997-1999. Ali Masykur Moesa dilahirkan di Tulungagung, 12 September 1962. Beliau merupakan adik kandung dari Ali Maschan Moesa mantan Ketua PWNU Jatim yang Sekarang mencalonkan sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan Soenarjo yang diusung oleh Partai Golkar. Ali Maschan Moesa juga tercatat sebagai dosen di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan pengasuh dari Pesantren Luhur Mahasiswa Al-Husna. sayangnya dukungan terhadap beliau sangat minim, padahal sebelumnya beliau merupakan salah satu tokoh yang paling dikenal oleh warga NU Jatim. Mungkin hal ini dikarenakan tidak digubrisnya nasehat para Kyai NU untuk melarang beliau terlibat dalam bursa pilkada jatim, termasuk larangan dari Gus Dur. bahkan, dengan percaya diri beliau pernah menyatakan bersedia untuk memfasilitasi adik kandungnya (Ali Masykur Moesa) untuk islah dengan Muhaimin Iskandar. Bahkan beliau menyatakan tidak hanya bersedia untuk memfasilitasi islahnya PKB tapi juga bersedia memfasilitasi partai-partai lain. Pernyataan beliau ditanggapi oleh ketua DPP PKB Andi Muarly Sunrawa ” islah itu sangat bagus. Kita sangat setuju. Tetapi masalah ini terlalu besar diselesaikan oleh Ali Maschan, lebih baik konsentrasi saja untuk Pilkada Jatim sebagai calon wakil gubernur”. artinya tanggapan Andi Muarla mempertanyakan, Sejauh mana kapasitas Ali Maschan untuk memfasilitasi islah PKB?

Pro-Kontra Gus Dur; Halalkah Darah Gus Dur?

Sumber : Era Muslim.com

Assalamualaikum Pa Ustadz

Banyaknya informasi tentang gusdur yang pro si laknat zionis israel membuat saya gerah. bagaimana pendapat ustadz tentang sosok seperti gusdur? Halalkah darah dia? Seseorang yang bagaimanakah yang halal darahnya?

Demikian Pa Ustadz pertanyaan saya, atas perhatian dan jawabannya saya ucapakan terimkasih.

Wassalamualaikum

RAD

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang muslim itu tidak boleh ditumpahkan darahnya dalam arti tidak boleh dibunuh. Jaminan ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW 14 abad yang lampau ketika beliau berkhutbah dalam kesempatan haji perpisahan.

Salah satu kutipannya adalah:

Wahai manusia! Dengarkanlah nasihatku baik-baik, karena barangkali aku tidak dapat lagi bertemu muka dengan kamu semua di tempat ini. Tahukah kamu semua, hari apakah ini?

Inilah Hari Nahr, hari kurban yang suci.Tahukah kamu bulan apakah ini? Inilah bulan suci. Tahukah kalian tempat apakah ini? Inilah kota yang suci. Karena itu, aku permaklumkan kepada kalian semua bahwa darah dan nyawa kalian, harta benda kalian dan kehormatan yang satu terhadap yang lainnya haram atas kalian sampai kalian bertemu dengan Tuhanmu kelak.

Semua harus kalian sucikan sebagaimana sucinya hari ini, sebagaimana sucinya bulan ini, dan sebagaimana sucinya kota ini. Hendaklah berita ini disampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir di tempat ini oleh kamu sekalian! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!

Selain itu Allah SWT di dalam Al-Quran juga mengharamkan kita membunuh nyawa manusia kecuali dengan jalan yang hak:

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami. (QS. Al-An’am 151)

Keharaman membunuh nyawa manusia sangat ditegaskan di dalam Al-Quran. Sampai-sampai Al-Quran mengatakan bahwa membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS. Al-Maidah: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa amat besar dosa membunuh nyawa manusia tanpa hak. Dan bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara serta menjamin nyawa manusia secara aturan syariah. Dan nyawa ini bukan hanya terbatas nyawa seorang muslim, bahkan termasuk nyawa seorang kafir dzmimmi sekalipun juga harus dijamin dan dijaga.

Adalah Rasulullah SAW menyebutkan 14 abad yang lalu tentang bagaimana nyawa seorang kafir zdimmi yang wajib dijamin keselamatannya oleh umat Islam. Beliau bersabda:

“Siapa yang menzalimi seorang mu’ahid (ahlu zimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR Abu Daud).

Apakah Gusdur Kafir?

Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah dasar dari mengatakan seorang Gusdur itu kafir? Dan kalau memang dituduh kafir, termasuk kelompok kafir yang mana? Kafir harbi atau kafir dzimmi?

Mungkin ada banyak kalangan yang agak kurang simpati dengan sepak terjang seorang Gusdur. Konon dirinya telah melakukan hal yang dianggap memusuhi atau setidaknya merugikan umat Islam. Sehingga menimbulkan kontra produktif bagi dirinya.

Situs ini sudah cukup sering mengungkapkan semua hal yang terkait dengan tokoh yang paling kontroversial ini. Sehingga kami tidak perlu lagi mengungkapnya lagi.

Tetapi,

Sebagai muslim, kita tetap terikat dengan hukum Islam yang telah mengatur urusan halal dan haramnya darah seseorang. Dalam syariat Islam, untuk menghalalkan darah seorang yang secara zhahihrnya muslim, perlu diperhatikan beberapa hal:

Pertama, syariat Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak mudah menjatuhkan vonis kafir, kecuali setelah semua bukti tidak terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan aqidah Islam yang paling asasi.

Urusan beda pendapat dalam masalah furu’iyah tentu tidak akan sampai kepada wilayah akidah yang asasi. Maka yang harus dipastikan adalah kekufuran itu berlandaskan penyelewengan akidah.

Kedua, yang berhak untuk menjatuhkan vonis kafir itu hanyalah sebuah lembaga peradilan yang resmi dan sah serta diakui oleh negara. Atau dalam kata lain, harus merupakan keputusan resmi negara.

Lembaga swasta dan sejenisnya tidak dibenarkan mengeluarkan vonis kafir yang terkait dengan masalah status keIslaman. Mungkin sekedar menyampaikan informasi tentang kemungkinan kekafiran bisa tetap dilakukan, tetapi kata akhir atau vonis sah harus lewat lembaga yang formal dan sah.

Ketiga, sebelum vonis kafir itu dijatuhkan, wajib ada semacam pengadilan untuk dilakukan pengecekan langsung kepada yang bersangkutan. Kepada yang bersangkutan harus dipastikan kebenaran informasi atas apa yang telah diperbuatnya terkait dengan hal-hal yang menyebabkannya keluar dari agama Islam.

Keempat, harus ada saksi ahli yang benar-benar mengetahui secara mendalam tentang ilmu tauhid dengan segala kisi-kisinya. Agar pengadilan itu tidak berat sebelah atau timpang. Agar jangan sampai kita menjatuhkan vonis bukan karena sekedar hawa nafsu, tetapi berdasarkan manhaj aqidah ahli sunah wal jamaah yang benar.

Kelima, kalau semua bukti, pernyataan dan juga para saksi ahli telah berada dalam satu garis yang sama, terbukti bahwa si terdakwa itu memang telah melanggar ketentuan syariah, maka pihak penguasa akan memberikan kesempatan kepada si terdakwa untuk bertobat dari kesesatannya.

Biasanya waktu yang diberikan tiga hari, walau pun hakim berhak untuk menetapkan jumlah waktu yang sekiranya sesuai dengan keadaan. Bila dalam kurun waktu itu, si terdakwa tetap pada jalur